TUNGKAL JAYA, MUBA, LARAS DIGITAL.COM- Ada Apa, Polsek Tungkal Jaya Resor Muba didatangi Kepala Desa Sinar Tungkal Indra Gunawan, Tenyata Meyerahkan satu senpi Rakitan Laras Pendek atau ilegal, Selasa (20/1) Sore.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, SH, Msi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima serahan sebanyak satu senpi ilegal rakitan milik masyarakat.
"Alhamdulillah, satu senjata api ilegal jenis senpi yang diserahkan masyarakat melalui pak kades sore tadi ke Polsek kita"Kata Imam saat dikonfirmasi Media ini.
Imam, juga mengatakan bahwa penyerahan senjata api ilegal itu diserahkan secara sukarela dan merupakan hasil sosialisasi dan pendekatan personil Polsek Tungkal Jaya kepada masyarakat.
Dalam pendekatan tersebut, pihaknya mensosialisasikan tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi dengan alasan apapun atau kita sebut ilegal.
"Anggota kita itu turun langsung ke desa desa sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki untuk diserahkan ke aparat kepolisian" katanya.
Namun sebaliknya jika senpi rakitan yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang - undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Iya, kami menghimbau apabila Masyarakat menyerahkan sukarela ke polisi tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman"tegas imam. (*)
