SUNGAI LILIN, MUBA, LARAS DIGITAL.COM- Pihak Keamanan PT. Hindoli mengamankan satu pria yang diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit dikawasan perkebunan PT. Hindoli. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Lilin. Selasa, (06/01/26) Malam.
Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M membenarkan kejadian tersebut. Dia Mengatakan kasus ini, sudah ditangani Polsek Sungai Lilin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Betul pak, Polsek kita telah menerima serahan pelaku NA (35) Warga Dusun Desa Taja Indah Kec.Betung yang diduga maling sawit dari pihak keamanan perusahaan" ujar Hutahaean, Saat dikonfirmasi Wartawan ini, Rabu ( 14/1/2026).
Lanjutnya, Setibanya di Polsek Sungai Lilin, Kanit Reskrim bersama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Aksi pencurian tersebut dilakukannya baru pertama kali.
"Jadi pelaku ini melakukannya dengan memanfaatkan kelengahan pihak keamanan perusahaan" jelasnya.
Dalam penindakan tersebut, pihak Polsek sungai lilin turut mengamankan barang bukti berupa 6 (Enam) buah Tandan kelapa sawit dengan berat bruto 160 KG; 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa body, tanpa plat dan tanpa no rangka dan no mesin; 1(satu) buah keranjang yang terbuat dari anyaman rotan.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHPidana"tutupnya. (*)
