Satreskrim Polres Muba Ungkap Pemilik Senpi Rakitan


MUBA, LARAS DIGITAL.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Seorang pemuda bernama Andre Gustian (20), warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, diamankan setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok yang berada di area kebun kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Senjata api rakitan tersebut ditemukan polisi tersimpan di bawah kasur yang digunakan tersangka.


Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Ahfi Ridho, STrk melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang seseorang yang menyimpan senpi.


"Satreskrim Polres Muba telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan. Saat dilakukan pemeriksaan di pondok kebun sawit, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta satu butir amunisi yang disimpan di bawah kasur,” ujar Hutahean, Senin (12/1/2026).


Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku setelah Polres Muba menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan statusnya menjadi tersangka.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, hasil gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman asal senpi tersebut, apakah telah digunakan untuk tindak kejahatan atau tidak,"ungkapnya.


Akibat perbuatanya tersangka melanggar Pasal 306 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak. 


"Kita mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan senpi dapat melaporkan, bahkan jika menyimpan senpi sebaiknya diserahkan,"tegasnya. (*)