MUBA, LARAS DIGITAL.COM– Terkait isu miring dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sempat memantik perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr. Zwesty Wisma Devi, Angkat Bicara menyampaikan klarifikasi secara terbuka guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Isu tersebut mencuat setelah adanya laporan narasumber kepada awak media pada Jumat, (23/01/2026), terkait seorang tenaga P3K atas nama Mirna Trisnawati, SKM, dengan NIP 199705102024212054. Secara administrasi, yang bersangkutan tercatat sebagai pegawai Puskesmas Balai Agung, Kecamatan Sekayu, dan disebut-sebut kerap berada di lingkungan Dinas Kesehatan Muba dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi hal itu, dr. Zwesty menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan mutasi, pemindahan tugas, maupun penempatan resmi tenaga P3K tersebut ke Dinas Kesehatan Muba sebagaimana isu yang beredar.
“Perlu saya luruskan, isu adanya mutasi atau pemindahan tenaga P3K ke Dinkes itu tidak benar. Tidak ada surat pemindahan atau mutasi. Secara administrasi dan kepegawaian, yang bersangkutan tetap bertugas di Puskesmas Balai Agung,” tegas dr. Zwesty.
Ia menjelaskan bahwa pada awal masa tugasnya sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan, yang bersangkutan hanya membantu secara insidental dan administratif, tanpa mengubah status kepegawaian, lokasi tugas, maupun hak dan kewajiban sebagai tenaga P3K.
“Di awal saya menjabat sebagai Plt, yang bersangkutan hanya membantu penyusunan agenda dan jadwal kegiatan saya. Itu bersifat sementara dan administratif, bukan penempatan kerja, serta tidak mengubah tugas pokoknya sebagai tenaga P3K di Puskesmas,” jelasnya.
Terkait isu penerimaan jasa pelayanan (jaspel), absensi, maupun dugaan administratif lainnya, dr. Zwesty menegaskan bahwa seluruh mekanisme keuangan dan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta berada dalam kewenangan unit kerja masing-masing berdasarkan regulasi yang sah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, H. Pathi Ridwan, SE., ATD., M.Si, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam menjaga tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pada prinsipnya, seluruh ASN dan P3K wajib menjalankan tugas sesuai tupoksi dan regulasi. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran disiplin, tentu akan ditindak sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap persoalan kepegawaian harus dinilai secara objektif, berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan sekadar asumsi atau persepsi.
“BKPSDM bekerja berdasarkan aturan dan administrasi yang sah. Jika tidak ada surat mutasi atau penugasan, maka secara hukum yang bersangkutan tetap berada pada unit kerja asal. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang memperbolehkan mutasi bagi tenaga PPPK,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dipahami secara proporsional dan berimbang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap integritas serta profesionalisme pimpinan perangkat daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kesehatan. dilansir Onews.id.com (*)
