Satresnarkoba Polres Muba Tangkap IK Terduga Pengedar Sabu

MUBA, LARAS DIGITAL.COM- Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pria berinisial IK (46) diwilayah Desa Lumpatan Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin. IK merupakan pengedar narkotika jenis sabu.


"Pelaku ini terungkap merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba diwilayah tersebut"ujar Kasi Humas polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat narkoba IPTU Budi Mulya, Kamis, (04/06/26).


Penangkapan ini dilakukan Selasa, (02/06/2026) pagi. Sat res narkoba kemudian menggeledah lokasi pengedar narkoba yang berada dijalan lintas Sekayu - Betung Desa Lumpatan.


"Jadi dari hasil penggeledahan, 2 (Dua) Paket jenis sabu dengan berat bruto 3,06 (Tiga Koma Nol Enam) gram"jelasnya.


Kanit I IPTU Feri, yang memimpin penangkapan beserta anggota sat resnarkoba juga telah memgamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Buku Catatan Penjualan, 1 (Satu) Buah tas selempang warna hitam, Uang tunai Rp 384.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah), 1 (Satu) Helai Baju Warna Oranye, 1 (Satu) Unit Handphone Vivo V9 warna biru ungu.


"Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk ketingkat selanjutnya"ujarnya lagi.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika  dan atau 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 Tentang penyesuain pidana. (Red)